Apa Yang Dimaksud BI Checking

Apa Yang Dimaksud BI Checking

Bila membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR maka calon pembeli rumah akan membuat pengajuan kredit rumah ke bank yang bekerjasama dengan pengembang perumahan tersebut. Salah satu proses yang harus di jalankan adalah BI Cheking. Sebenarnya BI checking ini tidak terbatas hanya pada KPR saja tetapi juga setiap pengajuan kredit ke bank, entah itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit maka akan ada pengecekan BI Checking.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur. Sebenarnya BI chekinng telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

BI Checking yang semula dikelola Bank Indonesia (BI), kini berubah menjadi SLIK di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2018. SLIK berisi data pinjaman debitur, data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur. SLIK ini tidak berisi data simpnan debitur atau calon pemohon kredit. Data pinjaman debitur ini berisi riwayat peminjaman debitur baik itu berupa kredit kendaran bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit tanpa anunan (KTA) atau kredit lain yang pernah dilakukan oleh orang tersebut ke bank. Dengan kata lain SLIK atau BI checking itu berisi riwayat peminjaman seseorang ke bank.

Jika pengajuan cicilan KPR ditolak, itu berarti reputasi kredit orang yang mengajukan cicilan KPR tersebut jelek atau pernah bermasalah, seperti tidak membayar tagihan atau menunggak. Semua akan tercatat dalam SLIK atau BI cheking tersebut. Semua informasi dari BI Checking atau SLIK dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke BI. Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID lah yang nantinya diberikan. Dangan demikian bank dapat mengecek sejarah dari sesorang yang mengajukan pinjaman KPR untuk membeli rumah tersebut.

Kategori Riwayat Peminjaman di SLIK

kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking atau SLIK agar pengajuan cicilan rumah di setujui:

  • Skor 1:
    Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2:
    Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3:
    Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4:
    Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5:
    Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Bank akan menolaj pengajuan KPR dari calon pembeli/debitur bila skor BI cheking atau SLIK nya adalah 3,4,5. Skor SLIK 3,4 dan 5 tersebut masuk ke dalam kategoru blacklist karena bank tidak akan mengambil resiko di kemudian harinya orang tersebut bermasalah dalam pembayaran atau non perfoming loan (NPL)

Sementara BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1. Kemudian skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.

Pemutihan BI Checking atau SLIK

Seluruh catatan kredit buruk tersebut dapat terhapus bila sang pengaju telah melunasi seluruh tunggakannya. Saat seseorang menunggak cicilan ke bank dan telah melunasinya, bank tersebut pun akan melaporkan hal ini ke BI. Secara otomatis seluruh catatan pun akan terhapus terhitung 24 bulan dari waktu pelunasan.

Jika pengajuan KPR untuk membeli rumah idaman sudah diterima bank, bijaklah dalam menggunakannya. Selanjutnya bayar tagihan atau cicilan rumah tersebut tepat waktu. Ini adalah cara paling tepat untuk menjaga riwayat kredit tetap bersih dan bagus. Agar pengajuan pinjaman Anda di lain waktu tidak ditolak karena catatan kredit yang buruk.