Syarat Pembelian Rumah Dengan Fasilitas Diskon PPN 0 Persen

Syarat Pembelian Rumah Dengan Fasilitas Diskon PPN 0 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Untuk Tahun Anggaran 2021. Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp 5 miliar.

Adapun syarat pembelian rumah rumah yang mendapatkan PPN Nol Persen antara lain adalah

  • Fasilitas bebas PPN ini hanya boleh diberikan kepada satu orang untuk pembelian satu unit.
  • PPN Nol Persen hanya dapat digunakan untuk pembelian rumah atau rumah susun baru yang siap huni dan diserah terimakan paling lambat bulan Agustus 2021
  • Pembayaran DP paling lama dilakukan 1 Januari 2021
  • Rumah yang telah mendapatkan fasilitas PPN Nol Pesen tidak boleh dijual dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal serah terima.

Pada perumahan Cilejit Modernland ini hanya tersedia di cluster Ramma dengan 2 tipe rumah real estate yang dapat mengikuti program insentif bebas PPN ini karena sudah akan serah terima pada bulan Agustus 2021 sesuai dengan rekomendasi Menteri Keuangan. Tipe 45/69 pada cluster Ramma ini telah sold out sejak di soft launching.

Luas Bangunan: 27 m²

Luas Tanah: 72 m²

Kamar Tidur 2

Kamar Mandi 1

Rp 281.927.528

Luas Bangunan: 36 m²

Luas Tanah: 84 m²

Kamar Tidur 2

Kamar Mandi 1

Rp 426.876.992

Dengan demikian khusus untuk perumahan Modernland Cilejit berdasarkan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 dengan masa berlaku insentif PPN yang sedemikian singkat maka hanya pembelian pada cluster Ramma saja yang berhak mendapatkan PPN Nol Persen sesuai dengan syarat syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Syarat lain untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah hanya diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selanjutnya, fasilitas itu hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang atas satu unit rumah tapak dan satu unit rumah susun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberikan Keterangan Rumah Bebas PPN – Modernland Cilejit

Selain itu, bendahara negara mengatakan keringanan pajak tersebut diberikan selama enam bulan dan berlaku mulai Maret 2021. Pasal 6 Ayat 2 aturan itu berbunyi PPN ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

“Ini untuk masa pajak 2021 maka Maret sampai Agustus saja yaitu selama enam bulan,” ucap Ani, sapaan akrabnya. Ia menuturkan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp 2 miliar – Rp 5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.

Diskon Bebas PPN Yang Ditanggung Pemerintah berlaku selama enam bulan mulai bulan Maret 2021 sampai Agustus 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya.

Syarat lainnya, pembeli tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Khusus untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) atau cicilan kepada penjual masih bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh pembeli rumah.

Pertama, pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021. Kedua, penandatangan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual, serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan rumah susun dilakukan pada periode pemberian insentif PPN. Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian insentif.