JHT Kini Dapat Dipakai Untuk DP Uang Muka Rumah KPR
Buruh mendapatkan harapan baru dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah atau papan mereka. Harapan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 29 September lalu itu, harapan baru diberikan lewat 3 Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (MLT). Pertama, fasilitas Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP) Fasilitas kedua, KPR Sementara ketiga, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Fasilitas diberikan melalui Himpunan… Baca SelengkapnyaJHT Kini Dapat Dipakai Untuk DP Uang Muka Rumah KPR