Syarat Pembelian Rumah Dengan Fasilitas Diskon PPN 0 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Untuk Tahun Anggaran 2021. Penyerahan rumah tapak dan unit… Baca SelengkapnyaSyarat Pembelian Rumah Dengan Fasilitas Diskon PPN 0 Persen