DP Rumah Bisa Bayar Pakai BPJS Ketenagakerjaan

DP Rumah Bisa Bayar Pakai BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi pinjaman uang muka (DP) rumah sebesar Rp150 juta untuk peserta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) akan diberikan oleh bank penyalur kepada peserta BPJS. Ini merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Peserta BPJS harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya telah menjadi peserta minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.

Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja. Suku bunga yang dikenakan untuk peserta sebesar 5 persen di atas suku bunga Bank Indonesia Reverse Repo Rate 7 hari. Kemudian, suku bunga penempatan deposito dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen.

Kebijakan ini merupakan aturan baru untuk mengubah Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan berapa besaran pinjaman dan perjanjian kerja sama untuk memperoleh manfaat ini.

Sekarang ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sudah bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan secara online. Caranya pun sangat mudah dan cepat, jadi tidak akan merepotkan peserta. Saldo JHT sendiri merupakan nilai akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya. Uang tersebut dapat diterima bila peserta JHT mencapai usia pensiun 56 tahun.

Selain sudah mencapai usia 56 tahun, peserta juga bisa mendapatkan uang JHT jika berhenti bekerja (resign), terkena PHK, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Sedangkan untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSKU dengan 5 langkah/cara.

Selain itu, peraturan ini hanya memberikan bunga pinjaman sebesar 3 persen. Ini berarti bunga pinjaman dalam aturan terbaru lebih tinggi dari sebelumnya. Ditambah dengan suku bunga penempatan deposito yang sebelumnya tidak ada, kini harus dikenakan bunga sebesar 2 persen.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online oleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Saldo tersebut merupakan akumulasi dari iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta. Nantinya, peserta akan memperoleh manfaat perlindungan berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian, serta pensiun. Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini pun juga dapat dicairkan kemudian hari dengan syarat dan kriteria pengajuan klaim yang telah ditentukan.

Apabila Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek saldo BPJSTK yang dimiliki. Semakin lama bekerja, saldo BPJSTK Anda akan semakin besar. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yakni melalui SMS, aplikasi, dan tanpa aplikasi alias via website.

  1. Cek Saldo BPJSTK via SMS 2757
    Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengirim SMS ke nomor 2757. Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format: Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format SALDO(spasi)Nomor peserta, lalu kirim ke 2757.
  1. Cek Saldo BPJSTK via Aplikasi JMO
    BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang bisa diunduh oleh pengguna ponsel Android maupun iOS. Aplikasi JMO ini merupakan layanan digital pengganti aplikasi BPJSTKU yang ada sebelumnya. Aplikasi ini disebut menyediakan fitur lebih lengkap daripada pendahulunya. Jika sebelumnya Anda telah memiliki akun BPJSTKU, maka untuk menggunakan aplikasi JMO ini hanya tinggal login dengan email dan password yang sama tanpa perlu registrasi ulang.

Untuk mengecek saldo lewat aplikasi JMO berikut caranya

  • Pastikan aplikasi JMO sudah terinstal di smartphone dan telah menyelesaikan tahap registrasi
  • Buka aplikasi JMO
  • Masukkan alamat email aktif dan kata sandi
  • Setelah masuk ke laman menu utama, pilih opsi Jaminan Hari Tua yang ada di sebelah atas
  • Berikutnya, kik “Cek Saldo”
  • Secara otomatis, total saldo Anda akan ditampilkan di layar. Selain nominal saldo BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi juga akan menunjukkan nomor kartu peserta (KPJ), status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, tanggal pembayaran iuran terakhir, dan jenis program yang diikuti.
  1. Cek Saldo BPJSTK via Website
    Layanan website resmi BPJS Ketenagakerjaan merupakan cara alternatif untuk cek saldo tanpa aplikasi. Berikut langkahnya
  • Buka website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang telah didaftarkan
  • Setelah masuk, pilih menu “layanan”
  • Pada menu tersebut, pilih “Cek Saldo JHT”
  • Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS sebagai konfirmasi bahwa pengirim adalah yang bersangkutan
  • Saldo JHT akan ditampilkan pada layar. Selain cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online, Anda juga bisa mengecek secara offline atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membawa persyaratan seperti kartu peserta dan KTP untuk mendapat layanan dari petugas.