Cara Mudah Mendapatkan KPR Untuk Pembelian Rumah

Cara Mudah Mendapatkan KPR Untuk Pembelian Rumah

Apa KPR itu?

KPR adalah suatu fasilitas yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan untuk membeli rumah, apartemen atau jenis properti lain, dengan properti tersebut menjadi jaminan. Selain dari perbankan, terdapat juga perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan rumah (housing financing).

Adapun, prinsip KPR adalah dengan membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik.

Untuk bisa mengambil KPR, kita harus membayar DP atau uang muka, sehingga pembiayaan dari bank tidak seluruhnya (100%) dari harga pembelian, yang mana ketentuan minimum DP ditetapkan. Bank Indonesia sendiri pada Juni 2018, telah mengeluarkan aturan untuk membebaskan bank menentukan nilai uang muka untuk pembelian rumah pertama.

Sementara untuk pembelian rumah kedua, BI mengatur uang mukanya mencapai 10-20 persen terkecuali rumah tipe 21 meter persegi. Walaupun begitu, umumnya uang muka KPR mencapai sekitar 10-20 persen dari harga beli properti.

Kita sebagai nasabah harus mencicil pinjaman dengan angsuran setiap bulan selama tenor masa hutang yang telah disepakati. Suku Bunga ditentukan dengan skema tertentu, ada bunga tetap dan ada bunga floating (mengikuti bunga pasar).

KPR saat ini sudah menjadi produk ungggulan di berbagai perbankan, Bank menawarkan dua jenis KPR, yaitu konvensional dan Syariah. Jika KPR pada bank konvensional berlandaskan pada tingkat suku bunga yang berlaku, maka KPR pada bank syariah tidak berlandaskan pada tingkat suku bunga, melainkan pada akad yang digunakan.

Jenis jenis KPR yang terdapat di Indonesia

KPR non-subsidi

KPR konvensional adalah jenis kredit perumahan yang diberikan oleh bank umum konvensional (BUK) kepada seseorang. Persyaratannya dan ketentuan pinjamannya sendiri sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan debitur.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan jika menggunakan jenis kredit ini adalah sebagai berikut:

  • Jangka Waktu Kredit.
  • Perlindungan.
  • Persentase Pembayaran (Loan to Value / LTV)
  • Jenis Suku Bunga.
  • Jenis Suku Bunga

Jenis suku bunga yang dibebankan kepada debitur pada pemberian KPR konvensional terbagi menjadi dua. Bunga Tetap (Fixed rate) dan bunga mengambang (Floating rate). Penjelasan dari dua jenis bunga kpr adalah sebagai berikut.

KPR dengan bunga rata atau fixed rate adalah bunga KPR yang tidak akan berubah dalam periode masa hutang yang telah disepakati, walaupun suku bunga bank mengalami kenaikan atau penurunan.

Dengan begitu keuntungannya memilih KPR dengan bunga flat adalah angsuranmu akan tetap sama setiap bulannya. Bagi orang yang berpenghasilan tetap, KPR dengan bunga flat ini bisa menjadi pilihan menarik untuk dicoba.

Hanya saja kekurangannya adalah saat suku bunga turun, kamu akan tetap membayar angsuran dengan nominal normal dan terkadang di beberapa bank bunga flat ini dikenai nilai angsuran yang cukup besar setiap bulannya.

KPR dengan suku bunga floating rate atau mengambang adalah bunga KPR yang selalu mengikuti suku bunga di pasaran. Bila suku bunga sedang naik maka debitur harus membayar cicilan KPR lebih tinggi mengikuti besaran suku bunga yang ditetapkan.

Penentuan terhadap kedua jenis bunga diatas tergantung dari ketentuan dan akad yang telah disepakati antara pihak bank dan debiturnya.

KPR Syariah

KPR Syariah ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi. Perbedaannya ada pada penggunaan syariat Islam dimana transaksinya menggunakan akad murabahah jual beli atau akad musyarakah mutanaqishah atau sewa.

KPR In-house

KPR jenis ini adalah KPR yang disediakan oleh pengembang sehingga segala bentuk transaksi merujuk pada kesepakatan antara pengembang dan calon pembeli. Nantinya rumah akan diserahkan oleh pengembang apabila total pembayaran telah mencapai lebih dari 80 persen dan akan disahkan pula oleh Notaris dalam akta perjanjian jual beli (PJB)

KPR Subsidi:

KPR bersubsidi adalah jenis produk KPR yang disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Suku bunga yang ditetapkan oleh KPR bersubsidi ini besarnya mencapai 5 persen dan bersifat tetap dalam pembayaran angsurannya berdasarkan masa utang, di mana maksimal pelunasan utang hingga 20 tahun. Untuk mengambil jenis kpr bersubsidi ini, kita harus memiliki uang muka setidaknya 1 persen dari harga properti tersebut.

Meski begitu, untuk mengambil jenis KPR ini tidak mudah dan diperlukan beberapa verifikasi dan persyaratan yang menunjang agar kamu dapat memiliki rumah bersubsidi.

Pasalnya rumah ini diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Beberapa kelebihan dari mengambil rumah dengan KPR bersubsidi yakni:

  • Harga terjangkau
  • Lahan berada di daerah yang berpotensi mengalami perkembangan
  • Rumah ready stock artinya sudah ada dan siap huni

Rumah bersubsidi merupakan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni. Selain dikenakan bunga yang rendah, rumah bersubsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Syarat dan Ketentuan

Untuk bisa mengajukan permohonan mendapatkan rumah bersubsidi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  • Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
  • Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  • Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  • Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Pengajuan KPR Subsidi

Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan KPR bersubsidi yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akte nikah bila sudah menikah
  • Pas foto 3 x 4
  • Slip gaji asli sebulan terakhir
  • Surat keterangan aktif bekerja (dtandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  • Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  • SPT tahunan
  • Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  • Membawa materai 15 lembar

Semua dokumen tersebut dikumpulkan agar bisa segera mengajukan permohonan KPR rumah subsidi ke bank yang menyalurkan program KPR subsidi. Lamanya proses hingga persetujuan biasanya akan memakan waktu hingga 10 hari kerja.

Kriteria Perumahan Bersubsidi

Rumah yang disubsidi pemerintah tidak dikenakan pajak, oleh karena itu ada kriteria yang menjadi syarat rumah bersubsidi seperrti berikut ini.

  • Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.
  • Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.
  • Merupakan hunian pribadi yang pertama.
  • Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.

Harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.

Kelebihan dan Kekurangan

Banyak dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya program KPR rumah subsidi ini, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Tentunya ada kelebihan yang didapat bila kita memilih untuk membeli rumah menggunakan fasilitas KPR subsidi ini. Kelebihan yang diperoleh antara lain:

Syarat Syarat Agar Pengajuan KPR Disetujui:

Syarat Usia Pengajuan KPR

Bank menetapkan syarat usia pengajuan kpr untuk bisa mengajukan kredit. Anda harus masuk ke dalam batasan usia tersebut. Jika usia Anda diluar batasan usia, bank sudah pasti akan menolak pengajuan KPR. Umumnya, batasan mulai dari 21 tahun sampai dengan 55 tahun.

Yang penting diperhatikan adalah batasan usia paling tua dihitung ketika cicilan KPR selesai. Artinya, kita harus menambahkan usia sekarang dengan rencana tenor pinjaman untuk mendapatkan usia maksimum.

Misalkan, usia sekarang 45 tahun dan rencana mengambil KPR selama 15 tahun, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman KPR Anda ditolak karena melebihi usia maksimum, 55 tahun, saat pinjaman berakhir. Kita hanya bisa mengajukan masa pinjaman paling lama 10 tahun.

Persyaratan Dokumen Yang Harus Dilengkapi Dalam Pengajuan KPR

Beberapa persyaratan dokumen yang diminta oleh bank ketika kita mengajukan kredit KPR. Jenis dokumen bermacam – macam yang terdiri atas dokumen pribadi, penghasilan dan kepemilikan rumah yang akan di KPR kan.

Berikut ini adalah ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang umumnya diminta oleh bank.

  • WNI
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80% sd 90% dari nilai obyek yang akan dibiayai

Dokumen yang dibutuhkan antara lain :

  • Fotokopi KTP (suami istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Asli surat keterangan kerja dan slip gaji
  • Asli SK Pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri) atau
  • Asli Ijazah terakhir
  • Fotokopi rekening Koran 3 Bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP Pribadi / SPT PPH 21
  • Anda sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen sejak dini sejak Anda memutuskan menggunakan kredit KPR. Karena kemungkinan beberapa dokumen tidak bisa cepat Anda dapatkan.

Jika diperhatikan, kita diminta menyiapkan tiga jenis dokumen oleh bank, yaitu:

  • Dokumen Pribadi. Ini terkait KTP, NPWP, PBB dan Kartu Keluarga
  • Dokumen Penghasilan. Ini terkait bukti penghasilan, yaitu slip gaji atau rekening bank
  • Dokumen Jaminan Properti. Ini merupakan copy sertifikat, IMB, PBB dan dokumen lain terkait legalitas rumah yang akan dibeli.

Jika developer rumah yang akan dibeli sudah kerjasama dengan bank, dokumen perumahan jelas akan lebih mudah karena biasanya bank sudah mengecek legalitas developer tersebut.

Selain itu, berdasarkan pengalaman, pengambilan kredit di bank yang sudah kerjasama dengan developer juga lebih mudah. Apalagi jika status rumah masih indent, belum jadi, yang mana hanya bank yang sudah kerjasama dengan developer yang mau memberikan kredit ke rumah indent.

Bersih BI Checking

Lolos BI Checking ini penting agar KPR bisa di dapatkan. Bank akan melakukan pengecekan karakter Anda di BI checking. Tujuannya memastikan bahwa Anda memiliki catatan kredit yang baik dan bersih.

Dalam BI checking tercatat semua pinjaman yang pernah kita ambil di perbankan dan lembaga keuangan, termasuk krtu kredit yang kita punyai. Di dalamnya ada catatan penting soal ketaatan dalam membayar cicilan kredit. Jika pernah menunggak, kemungkinan besar bank akan menolak permohonan pinjaman yang kita ajukan

Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit KPR, pastikan catatan kredit bersih. Jika merasa punya tunggakan atau pernah tidak membayar, segera urus dan selesaikan tunggakan tersebut di bank atau lembaga keuangan terkait.

Untuk mengetahui status di BI checking, kita bisa mengajukan pengecekan informasi debitur ke OJK atau Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang menyimpan semua data – data debitur di Indonesia. Cukup siapkan KTP dan datang ke kantor OJK. OJK akan memberikan hasil pengecekan informasi debitur kita

Punya Bukti Penghasilan

Ini adalah salah satu dokumen paling penting karena menjadi dasar bank untuk menyetujui kredit atau tidak. Dokumen yang menunjukkan sumber penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan kredit.

Biasanya dokumen yang diminta adalah slip gaji untuk karyawan dan mutasi rekening koran untuk pengusaha. Menurut pengalaman, pengusaha lebih sulit membuktikan sumber penghasilan yang bisa diterima bank dibandingkan karyawan. Pengajuan kredit KPR ke bank dimana kita memiliki rekening gaji atau payroll biasanya lebih mudah disetujui karena bank tersebut tahu persis aliran gaji. Bagi bank sangat penting mengetahui SOR (source of repayment) dari nasabah yang dikucurkan kredit.

Membayar Uang Muka DP Rumah

Bank tidak akan mau mencairkan pinjaman, meskipun semua syarat sudah dipenuhi, jika kita belum membayar uang muka pembelian rumah. Persyaratan DP menjadi syarat mutlak pencairan kredit.

Oleh sebab itu, penting untuk merencanakan terlebih dahulu berapa kisaran harga rumah yang akan dibeli sehingga dapat diketahui besarnya down payment (DP) yang harus disiapkan. Setelah tahu prakiraan DP yang diperlukan, berkisar antara 10% sampai 20% harga rumah, kita harus segera menyiapkan dananya karena pada saat KPR disetujui maka DP harus sudah dilunasi. Bank akan meminta bukti pelunasan uang muka tersebut.

Cerdas dalam Memilih Bank

Kita dapat mengajukan KPR pada lebih dari satu bank. Biasanya, pemohon akan mengajukan KPR setidakna di tiga tempat berbeda.

Di sini kita bisa mengutamakan bank-bank baru, bank syariah, atau bank swasta. Biasanya bank-bank ini menawarkan bunga yang terjangkau serta proses relatif mudah.

Akan tetapi yang perlu disadari bahwa jika mengajukan KPR ke lebih dari satu bank maka ada kemungkinan kehilangan sejumlah uang sebagai biaya appraisal rumah atau survey dari bank bank tersebut.